Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Jawa Tengah Masih Terendah

Anggie Ariesta
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). Foto: Dok/Istimewa

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut daftar lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi yang perlu diketahui. Sebanyak 36 Pemerintah Provinsi (Pemprov) resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. 

Sebagai informasi, besaran UMP akan mulai diberlakukan secara efektif per 1 Januari 2026. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Berdasarkan data yang dihimpun iNews.id hingga Kamis (25/12/2025), dari total 38 provinsi baru 36 provinsi yang mengumumkan besaran UMP. Saat ini, nilai nominal tertinggi adalah DKI Jakarta dengan besaran Rp5,72 juta.

Sedangkan, nominal terendah ada di daerah Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng) dengan besaran UMP Rp2,31 juta. Berikut rincian daftar UMP 2026 selengkapnya:

Daftar UMP 2026 di 36 provinsi
1. UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 dari sebelumnya Rp5.396.760
2. UMP Papua Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp4.508.850 dari sebelumnya Rp4.285.850
3. UMP Papua 2026 ditetapkan sebesar Rp4.436.283 dari sebelumnya Rp4.285.850
4. UMP Papua Tengah 2026 tetap sebesar Rp4.285.848
5. UMP Bangka Belitung 2026 ditetapkan sebesar Rp4.035.000 dari sebelumnya Rp3.876.600
6. UMP Sulawesi Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630 dari sebelumnya Rp3.775.425
7. UMP Sumatera Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.942.963 dari sebelumnya Rp3.681.571
8. UMP Sulawesi Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.921.088 dari sebelumnya Rp3.657.527
9. UMP Kepulauan Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520 dari sebelumnya Rp3.623.653
10. UMP Papua Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp3.840.947 dari sebelumnya Rp3.615.000
11. UMP Kalimantan Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp3.770.000 dari sebelumnya Rp3.580.160
12. UMP Papua Barat Daya 2026 ditetapkan sebesar Rp3.766.000 dari sebelumnya Rp3.614.000
13. UMP Kalimantan Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp3.759.313 dari sebelumnya Rp3.579.313
14. UMP Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495 dari sebelumnya Rp3.508.775
15. UMP Kalimantan Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 dari sebelumnya Rp3.282.812
16. UMP Kalimantan Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 dari sebelumnya Rp3.473.621
17. UMP Maluku Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp3.552.840 dari sebelumnya Rp3.408.000

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network