Sopir Bus jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Eka Setiawan
Ilustrasi tersangka kecelakaan. Foto: Dok MPI

SEMARANG, iNewsSemarang.id Sopir Bus PO Cahaya Trans, Gilang (22), warga Bukittinggi, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan hingga menyebabkan 16 penumpang tewas di Simpang Susun Tol Krapyak, Kota Semarang.

Gilang ditahan di Polrestabes Semarang setelah menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang.

"Tadi sore penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan sopir Bus Cahaya Trans sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi di Pos Pelayanan Terpadu Nataru Simpang Lima, Kota Semarang, Selasa (23/12/2025) malam.

Penyidik telah memeriksa empat saksi, termasuk meminta keterangan ahli dari Badan Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD).

Gilang dijerat Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Pasal tersebut mengatur kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. “Tersangka kami lakukan penahanan,” imbuhnya.

Kapolrestabes menjelaskan, bus awalnya berangkat dari Bogor dengan sopir utama. Namun, di rest area Subang, Jawa Barat, Gilang yang merupakan sopir cadangan menggantikan untuk mengemudi.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network