Sopir Bus jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Eka Setiawan
Ilustrasi tersangka kecelakaan. Foto: Dok MPI

Setelah melakukan transaksi di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, bus kemudian tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni Simpang Susun Tol Krapyak KM 420+200. Jarak dari Gerbang Tol Kalikangkung ke TKP sekitar enam hingga tujuh menit perjalanan.

“Sopir mengakui mengemudikan kendaraan dengan kecepatan cukup tinggi. Saat di depan terdapat tikungan menurun, sopir kaget dan berupaya bermanuver ke kiri hingga kendaraan terbalik dan membentur dinding beton. Hal inilah yang menyebabkan banyak korban meninggal dunia,” lanjutnya.

“Sopir berupaya menurunkan perseneling dari gigi enam ke gigi lima, tetapi tidak sempat. Pengakuan sopir, ia juga tidak sempat melakukan pengereman,” ujarnya.

Diketahui, kecelakaan maut Bus PO Cahaya Trans terjadi pada Minggu (22/12/2025) dini hari. Bus yang mengangkut 34 penumpang itu berangkat dari Bogor menuju Yogyakarta. Dalam peristiwa tersebut, 15 penumpang tewas di lokasi kejadian dan satu korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.

Penanganan kasus kecelakaan ini dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Semarang dengan dukungan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jawa Tengah.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network