JAKARTA, iNewsSemarang.id - Anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mendapatkan peringatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait ketidakhadirannya di sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Merespons hal tersebut, Komisi III DPR RI pun mengingatkan Anwar Usman bertindak layaknya negarawan.
"Jadi memang sebaiknya beliau karena dia hakim mahkamah, ya bertindak layaknya sebagai negarawan," kata Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, Selasa (6/1/2026).
Sosok negarawan, kata dia, merupakan tokoh yang bisa memberikan teladan dan contoh baik bagi orang lain. Sehingga, segala perilaku dan perbuatannya harus benar-benar diperhatikan.
"Kalau negarawan itu menghindari praktik-praktik, atau jauh dari praktik-praktik pelanggaran disiplin, pelanggaran etik, atau pelanggaran kepantasan menurut saya," ujarnya.
Sementara soal peringatan yang dijatuhkan MKMK, Komisi III DPR RI tentu tidak berwenang mengomentarinya. Menurutnya, itu sepenuhnya hak dari para anggota MKMK.
"Itu kan kewenangannya Mahkamah Kehormatannya sana ya, dan sudah memberi peringatan ya soal keabsenan, kealpaan atau ketidakhadiran kan," pungkasnya.
Sebelumnya, Anwar Usman menanggapi soal surat peringatan dari MKMK terkait ketidakhadirannya di sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Anwar Usman mengaku terkejut dengan surat peringatan ketidakhadirannya. Pasalnya, MKMK mengekspos ke media.
"Saya juga kaget dapat surat kata-kata peringatan dari MKMK mengenai ketidakadiran saya itu, saya ini hakim konstitusi yang paling lama,’’ ujar Anwar Usman di Jakarta, dikutip, Selasa (6/1/2026).
Anwar Usman mengungkapkan alasan ketidakhadirannya, yaitu karena sakit. Waktu itu dirinya harusnya diopname dan tidak boleh keluar. Namun dia tetap memaksakan keluar untuk hadiri pernikahan anaknya. Setelah itu dia dirawat jalan cukup lama.
Paman Wapres Gibran ini mengaku heran dengan pernyataan yang disampaikan MKMK. Pasalnya, dengan pengalaman panjang selama dua periode di MK baik sebagai anggota hingga Ketua MK, Anwar mengaku paham soal aturan absensi kehadiran.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait
