SEMARANG, iNewsSemarang.id - KAI Daop 4 Semarang kembali mengingatkan masyarakat bahwa KAI menyediakan fasilitas tarif reduksi tiket kereta api (KA) bagi kategori penumpang tertentu.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Luqman Arif menjelaskan, program ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang inklusif, sekaligus memberikan kemudahan akses perjalanan bagi kelompok masyarakat yang berhak memperoleh potongan tarif.
“Melalui fasilitas tarif reduksi ini, KAI ingin memastikan bahwa kelompok masyarakat tertentu seperti lansia, penyandang disabilitas, aparat negara, hingga insan pers tetap dapat menikmati layanan kereta api dengan tarif yang lebih terjangkau, aman, dan nyaman sesuai dengan haknya masing-masing,” kata Luqman, Senin (12/1/2026).
Dia menjelaskan, tarif reduksi merupakan besaran tarif angkutan kereta api yang telah mendapatkan potongan harga tertentu, baik berdasarkan kebijakan perusahaan maupun kerja sama antara KAI dengan instansi, lembaga, atau organisasi tertentu. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan pada perjalanan kereta api reguler sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut kategori penumpang yang berhak memperoleh tarif reduksi tiket KA:
1. Lansia (usia 60 tahun atau lebih)
Besaran reduksi sebesar 20 persen, berlaku di seluruh kelas layanan kereta api komersial.
2. Penyandang disabilitas
Besaran reduksi sebesar 20 persen, berlaku di seluruh kelas layanan kereta api komersial.
3. TNI dan Polri aktif
Besaran reduksi sebesar 50 persen untuk kelas ekonomi dan bisnis, serta 25 persen untuk kelas eksekutif.
4. Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI)
Besaran reduksi sebesar 50 persen untuk perjalanan pada hari Selasa sampai Kamis, serta 30 persen untuk perjalanan pada hari Jumat sampai Senin, berlaku di seluruh kelas layanan kereta api komersial.
5. Wartawan
Besaran reduksi sebesar 20 persen, berlaku untuk kelas ekonomi dan kelas bisnis, dengan menunjukkan surat tugas peliputan yang masih berlaku.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
