JAKARTA, iNewsSemarang.id – Di tengah pesatnya adopsi aset digital di tanah air, isu transparansi bursa kripto kembali menjadi sorotan utama.
Penerapan Proof of Reserve (PoR) kini dipandang bukan sekadar tren teknis, melainkan pilar fundamental dalam tata kelola bursa (good corporate governance) untuk memitigasi risiko sistemik dan melindungi dana nasabah.
Pengamat pasar mata uang dan aset digital, Ibrahim Assuaibi, menegaskan bahwa PoR adalah instrumen krusial untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat goyah akibat volatilitas global.
Dengan mekanisme ini, bursa memberikan akses kepada publik dan regulator untuk memverifikasi bahwa aset nasabah benar-benar tersedia 1:1 dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas berisiko.
"Proof of Reserve adalah standar transparansi baru yang sudah mulai diinisiasi oleh dua exchange besar di Indonesia. Ini adalah fondasi utama bagi ekosistem kripto yang sehat, bukan sekadar kewajiban teknis," jelas Ibrahim dalam keterangan Minggu (18/1/2026).
Harmonisasi dengan UU P2SK dan Pengawasan OJK
Ibrahim menyoroti pentingnya sinkronisasi antara inisiatif industri seperti PoR dengan regulasi formal. Kehadiran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan menjadi payung hukum yang memperkuat wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dan menindak pelanggaran di industri kripto.
Dia menyarankan agar aspek transparansi seperti PoR diintegrasikan ke dalam revisi RUU P2SK guna:
1. Menekan Risiko Penyalahgunaan: Menghindari penggunaan dana nasabah untuk kepentingan operasional bursa.
2. Meningkatkan Akuntabilitas: Memberikan wewenang pelacakan (tracking) yang lebih kuat bagi regulator, serupa dengan fungsi audit pada sektor perpajakan.
3. Mitigasi Risiko Gagal Bayar: Memastikan likuiditas bursa tetap terjaga dalam kondisi pasar ekstrem.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
