JAKARTA, iNewsSemarang.id – Bupati Pati Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan calon perangkat desa (caperdes) di lingkungan Kabupaten Pati. Dalam modusnya, Sudewo melibatkan tim sukses (timses) yang dikenal dengan Tim 8 diduga untuk memeras calon perangkat desa di wilayahnya.
“Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Dalam melancarkan aksinya, Bupati Sudewo mematok tarif untuk caperdes sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta. Namun, Asep menyebutkan, jumlah tersebut dimark-up kembali oleh bawahannya.
Peristiwa itu berawal pada akhir 2025 saat Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Atas hal tersebut, Sudewo mengumpulkan timses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para caperdes.
"Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujar Asep.
Berikut nama-nama kepala desa yang merupakan bagian dari timses Sudewo sebagai koordinator kecamatan (korcam) atau dikenal dengan Tim 8:
1. Sisman (SIS) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana
2. Sudiyono (SUD) selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo
3. Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
4. Imam (IM) selaku Kades Gadu. Kecamatan Gunungwungkal
5. Yoyon (YY) selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota
6. Pramono (PRA) selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota
7. Agus (AG) selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen
8. Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.
Asep membeberkan bahwa Abdul Suyono dan Marjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar," ungkap dia.
"Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta," sebutnya.
Dalam praktik proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Jika Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," ucapnya.
Selanjutnya, uang tersebut dikumpulkan oleh Karjan selaku pengepul dari para Caperdes. Selanjutnya diserahkan ke Suyono untuk selanjutnya diberikan kepada Sudewo.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
