Simak! Ini Syarat Dokumen dan Cara Aktivasi PIP 2026

Kurniasih Miftakhul Jannah
Ilustrasi aktivasi rekening PIP 2026. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarag.id – Syarat dokumen dan cara aktivasi PIP 2026 diulas di artikel ini. Memahami syarat dokumen dan cara aktivasi PIP 2026 sangat penting agar bantuan bisa dimanfaatkan tepat waktu untuk kebutuhan sekolah.

Aktivasi Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 menjadi tahapan krusial bagi siswa yang masuk dalam SK Nominasi PIP. 

Pasalnya, tanpa proses aktivasi rekening, dana bantuan pendidikan tidak akan bisa dicairkan, meskipun siswa telah terdaftar sebagai penerima.

Tak sedikit siswa mengeluhkan dana PIP 2026 belum masuk ke rekening. Padahal, penyebab utamanya sering kali karena rekening Simpanan Pelajar (SimPel) belum diaktivasi di bank penyalur. 

Aktivasi Rekening PIP 2026 adalah proses pembukaan atau pengaktifan rekening SimPel di bank penyalur resmi pemerintah, seperti BRI, BNI, atau BSI. Aktivasi ini wajib dilakukan oleh siswa yang statusnya masih “Calon Penerima” dalam SK Nominasi PIP.

Tanpa aktivasi, rekening tidak dapat menerima transaksi dari pemerintah sehingga dana PIP tidak akan cair.

Syarat Dokumen Aktivasi Rekening PIP 2026
Sebelum datang ke bank penyalur, pastikan seluruh dokumen berikut sudah disiapkan. Mengutip laman resmi pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id, berikut persyaratannya:

•    Surat keterangan resmi dari Kepala Sekolah yang menyatakan siswa sebagai penerima PIP
•    Fotokopi KTP orang tua/wali

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network