Bagaimana Cara Mencairkan PIP Agustus 2025? Simak Panduan Pendaftaran dan Syarat Utamanya!

Komaruddin Bagja
Cara mencairkan PIP Agustus 2025 menjadi salah satu topik yang banyak dicari oleh siswa dan orang tua. Foto: SDN Purwantoro Malang


JAKARTA, iNewsSemarang.id – Cara mencairkan PIP Agustus 2025 menjadi salah satu topik yang banyak dicari oleh siswa dan orang tua di seluruh Indonesia saat memasuki tahun ajaran baru. 

Hal itu karena bantuan dana pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP) selalu diharapkan hadir tepat waktu untuk mendukung kebutuhan biaya sekolah, mulai dari membeli seragam, alat tulis, hingga biaya transportasi.

Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah berupa bantuan tunai yang diberikan kepada peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin. 

Tujuannya untuk mengurangi angka putus sekolah serta memastikan setiap anak Indonesia bisa menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah, baik di jalur formal maupun non-formal. PIP disalurkan melalui rekening bank atas nama peserta didik, sehingga prosesnya transparan dan mudah diakses.

Jadwal Pencairan PIP Agustus 2025

Pada tahun 2025, penyaluran PIP dilaksanakan dalam tiga termin:
•    Termin 1 (Februari–April)
•    Termin 2 (Mei–September)
•    Termin 3 (Oktober–Desember)

Agustus 2025 termasuk dalam tahap pencairan termin kedua, yang berarti sebagian besar peserta didik yang tercatat pada data nominasi periode ini akan menerima dana PIP pada bulan ini, meski waktu pencairan antara satu siswa dan lainnya bisa berbeda. Perbedaan ini tergantung pada jalur pengusulan (misal: melalui Dinas Pendidikan, SK nominasi, atau aktifasi data KIP).

Jangan Lupa, Jadwal pencairan tidak serentak seluruh Indonesia; ada sekolah yang sudah cair di awal bulan, sedangkan lainnya baru di akhir Agustus atau bahkan September.

Besaran Dana PIP 2025

Besaran nominal yang diterima siswa PIP di tahun 2025 bervariasi tergantung jenjang pendidikan:
•    SD/SDLB/Paket A:
Kelas 1-5: Rp450.000/tahun
Kelas 6: Rp225.000 (pencairan hanya setengah tahun)
•    SMP/SMPLB/Paket B:
Kelas 7-8: Rp750.000/tahun
Kelas 9: Rp375.000
•    SMA/SMK/SMALB/Paket C:
Kelas 10-11: Rp1.000.000/tahun
Kelas 12: Rp500.000
Pencairan dilakukan sekaligus per termin, bukan per bulan.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network