Aturan Baru PIP, Cek Batas Usia Penerima, Rincian Besaran Bantuan TK-SMA dan Tahapan Pencairannya

Neneng Zubaidah
Ilustrasi, penerima Program Indonesia Pintar (PIP). (foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Aturan baru mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Salah satunya pemberian PIP mulai jenjang TK. 

Program Indonesia Pintar (PIP) kini mulai diperluas ke jenjang pendidikan prasekolah atau Taman Kanak-Kanak (TK) pada tahun ajaran 2026/2027. Perubahan ini menjadi bagian dari aturan terbaru Kemendikdasmen terkait pelaksanaan bantuan pendidikan bagi murid.

Ketentuan baru lainnya dalam pelaksanaan PIP adalah tidak lagi digunakannya Surat Keputusan (SK) nominasi dan SK pemberian sebagai bagian dari proses penetapan penerima bantuan. 

Selain itu, satuan pendidikan kini diberikan kewenangan untuk mengusulkan murid calon penerima PIP secara langsung. 

Dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Aturan ini lalu dilengkapi dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026. Kedua aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025. 

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Dalam aturan terbaru, sasaran penerima PIP Dikdasmen mencakup murid mulai jenjang prasekolah hingga SMA/SMK/SLB dan pendidikan kesetaraan.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network