JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum (gakkum) pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan atau over dimension over load (ODOL).
Razia truk ODOL tersebut akan digelar pada periode 27 Januari hingga 31 Mei 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menegaskan, gakkum dilakukan menuju Zero ODOL 2027.
Dia menjelaskan, penegakan hukum yang akan diujicobakan ini tidak akan dilakukan secara konvensional, melainkan dengan berbasis teknologi salah satunya dengan memanfaatkan teknologi WIM dan Radio Frequency Identification (RFID) di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan data kendaraan yang ada di Kemenhub (BLU-e, SPIONAM, E-manifest).
"Kami akan lakukan uji coba terbatas, ada di beberapa titik termasuk di jalan tol yang sudah terpasang WIM (Weigh in Motion). Terkait uji coba ini kami butuh support dari operator jalan tol, seperti Jasa Marga terutama untuk penyempurnaan integrasi data," kata Aan dalam keterangannya dikutip Senin (26/1/2026).
Menurut dia, penggunaan teknologi dalam penegakan hukum terhadap angkutan barang lebih dimensi dan lebih muatan memerlukan database yang lengkap.
"Kementerian Perhubungan punya data, tapi masih sangat minim, kami berharap Kementerian/Lembaga dan BUJT terutama Jasa Marga juga bisa melengkapi data kendaraan angkutan barang yang ada di Kementerian Perhubungan ini," jelasnya.
Rencananya, uji coba gakkum terbatas ini akan dilakukan di lima lokasi yakni di UPPKB Kalapa dan UPPKB Kertapati, Sumatera Selatan; UPPKB Balonggandu, Jawa Barat; kawasan industri, dan jalan tol milik BUJT yang terpasang WIM.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
