Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Chromebook

Nur Khabibi/Danandaya
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsi laptop Chromebook

Putusan vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun," kata hakim.

Nadiem juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar. Nadiem sebelumnya dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa penuntut umum, Roy Riadi pada Rabu (13/5/2026).


 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network