6 Fakta Penjual Es Gabus Dituduh Pakai Bahan Spons Berujung Penganiayaan, Nomor 3 Memilukan

Tim iNews
Tangkapan layar video amatir oknum aparat mengintimidasi penjual es gabus di Kemayoran, Jakpus. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Ada sejumlah fakta terungkap dalam kasus penjual es gabus (es kue jadul), Sudrajat (49) yang dituduh pakai bahan spons hingga berujung penganiayaan oknum aparat TNI-Polri di Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Kejadian memilukan dan ironis yang viral di media sosial itu menuai reaksi keras para netizen dan masyarakat. Kini, kedua oknum aparat yang menuding dagangan es tersebut mengandung spons atau kapas telah diberikan sanksi dari masing-masing kesatuannya. 

Berikut fakta-fakta kasus penjual es gabus dituduh pakai bahan spons hingga berujung penganiayaan oknum polisi dan tantara:

1. Kronologi Kejadian
Pedagang es gabus, Sudrajat mengungkapkan peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (24/1/2026) pagi. Saat sedang berjualan menyusuri Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, ia dihampiri sekitar lima orang yang langsung mempertanyakan asal-usul dan bahan dasar es kue miliknya.

Dalam rekaman video, salah satu oknum tampak memegang es tersebut lalu membakarnya untuk membuktikan tudingan bahwa es itu mengandung bahan sintetis berbahaya. Ironisnya, meski es tersebut terlihat meleleh layaknya es pada umumnya, para pria tersebut tetap melakukan tindakan represif.

"Mereka tanya ini bahannya apa, saya bilang ini es asli pasokan pabrik di Depok. Saya sudah jualan es ini selama 30 tahun. Tapi mereka malah meremas dan membejek dagangan saya sampai hancur," ungkap Sudrajat dengan nada sedih, Selasa (27/1/2026).

2. Dipukul dan Ditendang hingga Bikin Trauma
Tak berhenti pada pengerusakan barang, Sudrajat mengaku mendapatkan tindakan kekerasan fisik berupa pemukulan dan penendangan. Sekitar 150 buah es kue yang ia bawa hancur total dan tidak bisa dijual kembali.

Hingga tiga hari setelah kejadian, Sudrajat mengaku belum berani kembali berjualan. "Saya masih trauma dan takut kalau kejadian serupa terulang lagi," ujarnya.

3. Dipecat dan Dilarang Jualan
Setelah mendapat perlakuan represif dari oknum aparat lantaran dituduh menjual es berbahan spons hingga dagangannya dirusak, nasib Sudrajat sungguh memilukan karena dipecat bos pemilik usaha es gabus.

“Sekarang saya dipecat, diberhentiin sama bos. Itu gara-gara es saya rusak semua. 150 buah es hancur karena dibejek-bejek aparat itu,” ungkap Sudrajat saat ditemui iNews di rumahnya Kampung Panjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Selasa (27/1/2026).

4. Hasil Uji Laboratorium Es Dinyatakan Aman
Merespons kegaduhan tersebut, Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat melakukan uji laboratorium terhadap sampel produk es yang viral tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh sampel, mulai dari es kue, es gabus, agar-agar, hingga cokelat, dinyatakan aman dan layak dikonsumsi. Tidak ditemukan adanya kandungan spons atau kapas sebagaimana yang dituduhkan dalam video.

Selain itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus juga telah meninjau langsung lokasi produksi es di wilayah Depok. Hasil penelusuran memastikan bahwa proses pembuatan es telah sesuai dengan standar keamanan pangan yang berlaku.

5. Banjir Bantuan dan Simpati
Gelombang simpati dan dukungan terus mengalir bagi Sudrajat, pedagang es kue gabus yang sempat viral karena diintimidasi dan dituduh menjual es berbahan spons. 

Setelah hasil laboratorium menyatakan dagangannya aman dikonsumsi, kini giliran berbagai pihak mulai dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Kepolisian, hingga Gubernur Jawa Barat turun tangan membantu pemulihan ekonomi dan mental Sudrajat.

Kasus yang bermula dari tuduhan tak berdasar tersebut kini berbalik menjadi berkah bagi Sudrajat yang sempat trauma dan berhenti berjualan selama tiga hari.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras mendatangi langsung kediaman Sudrajat untuk memberikan dukungan moril dan bantuan langsung berupa sepeda motor serta modal usaha.

Kapolres mengatakan, secara administratif kependudukan, Sudrajat merupakan warga Kampung Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, namun secara administrasi hukum masuk wilayah Polres Metro Depok.

6. Oknum Polisi Terancam Sanksi
Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi yang sempat menuding penjual es jadul di Kemayoran, Jakarta Pusat, berbahan spons diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut akan mendalami dugaan pelanggaran etik.

"Kami akan mendalami peristiwa ini dan Bid Propam Polda Metro Jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1). 

Budi menegaskan, jika terbukti melanggar nantinya Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada. Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut. 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network