Kronologi Kejadian
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (29/1/2026). Saat itu, korban berangkat untuk bermain ke rumah temannya, namun rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Korban kemudian bertemu pelaku dan dibujuk masuk ke rumahnya. Ketika korban menangis dan berteriak ketakutan, pelaku panik lalu membekap korban dan membawanya ke kamar mandi dengan dibenamkan ke dalam ember hingga meninggal.
Setelah korban meninggal dunia, pelaku melancarkan perbuatan bejatnya. Selanjutnya pelaku membungkus jasad korban menggunakan kantong plastik, lalu memasukkannya ke dalam karung. Karung tersebut kemudian diletakkan di samping rumah pelaku dan ditutupi material asbes.
Korban Sempat Dinyatakan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas
Sebelum ditemukan tewas, korban sempat dinyatakan hilang dan dicari warga hingga larut malam. Jasad korban akhirnya ditemukan warga pada Jumat (30/1/2026) di Jalan Rajiman, Kelurahan Mertasinga, Cilacap, dalam kondisi terbungkus plastik dan dimasukkan ke dalam karung.
Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian hingga akhirnya menangkap pelaku. Dalam pengungkapan kasus mayat dalam karung korban pembunuhan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ember, kantong plastik, karung, serta material asbes yang digunakan untuk menutupi karung berisi jasad korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 12 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
