Relokasi 900 Rumah Korban Tanah Gerak di Tegal hingga Purbalingga Dipercepat, Ini Alasannya

Ahmad Antoni
Ratusan rumah rusak akibat bencana tanah gerak di Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, beberapa waktu lalu. (Foto: iNews)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Relokasi korban bencana tanah gerak dipercepat. Hingga saat ini tercatat ada 900 rumah rusak dan terdampak masuk dalam daftar relokasi. Terbanyak di Kabupaten Tegal, disusul Purbalingga, Pemalang, dan Batang.

Percepatan yang dilakukan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi ini dilakukan bukan tanpa alasan. Selain wilayah tempat tinggal warga yang tak aman, ditambah masih tingginya curah hujan yang menyebabkan potensi bencana berlipat. Target, secepatnya warga pindah dari pengungsian ke Hunian Sementara.

"Kami sudah instruksikan ke bupati. Lahan sudah didapat di wilayah Perhutani. Sudah di cek, aman," jelas Ahmad Luthfi di Kota Semarang pada Rabu, 11 Februari 2026.

Lahan relokasi ini bukan hanya semata tempat tinggal yang aman. Pemprov Jateng juga memperhatikan akses untuk pendidikan anak-anak warga hingga akses mata pencaharian.

Ia merinci ada 800 rumah yang akan direlokasi dari Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal. Selanjutnya ada 50 rumah terdampak tanah gerak di Purbalingga, 30 di Pemalang dan 20 di Batang.

Usai menentukan lokasi relokasi, langkah berikutnya adalah edukasi pada warga agar segera mau pindah. Lantaran tak semua warga dengan sukarela pindah ke hunian sementara. 

Alasannya adalah pekerjaan hingga harta benda yang terpaksa ditinggalkan. Untuk itu Pemprov Jateng menggandeng unsur TNI dan Polri untuk memberikan edukasi. Pemkab juga diminta terus mendekati masyarakat.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network