Peran Tersangka
Penyidik menemukan bahwa ketiga tersangka memiliki peran aktif, mulai dari proses pengoplosan hingga penyajian minuman kepada para tamu karaoke.
Para tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pasal yang disangkakan di antaranya UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 204 KUHP. Penjara maksimal hingga 15 tahun," sebutnya.
Keenam korban dilaporkan meninggal dunia secara beruntun. Beberapa di antaranya mengembuskan napas terakhir saat masih berada di rumah, sementara sebagian lainnya sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong akibat efek racun dari miras oplosan tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi konsumsi minuman keras, terutama jenis oplosan yang sangat berbahaya dan sering kali mengandung zat mematikan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
