Resmi! Ini Daftar 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027

Danandata Arya Putra
Ilustrasi, hari libur nasional dan cuti bersama 2027. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama untuk tahun 2027. Dengan demikian total libur ada 26 hari.

Keputusan tersebut setelah adanya Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pada Selasa (15/2/2026).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan jumlah libur nasional untuk tahun 2027 sebanyak 18 hari. Sedangkan cuti bersama berjumlah 8 hari. "Jadi ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," sebut Pratikno dalam konferensi persnya, Selasa (15/9).

Dia menjelaskan bahwa penetapan cuti bersama ini telah mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan. Termasuk mempertimbangkan kegiatan mudik lebaran dan hari besar keagamaan lainnya.

"Cuti bersama ini berlaku untuk ASN. Sedangkan untuk swasta, sifat dari cuti bersama adalah fakultatif. Jadi bisa ada, bisa dilakukan, bisa tidak," imbuhnya.

Daftar Hari Libur Nasional 2027:

1. 1 Januari 2027 Tahun Baru 2027 Masehi
2. 5 Januari Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1448 Hijriah
3. 6 Februari Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili 
4. 8 Maret Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949) 
5. 10-11 Maret Idul Fitri 1448 Hijriah 
6. 26 Maret Wafat Yesus Kristus
7. 28 Maret Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) 
8. 1 Mei Hari Buruh Internasional 
9. 6 Mei Kenaikan Yesus Kristus 
10. 17 Mei Idul Adha 1448 Hijriah 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network