Ini Standar Pelayanan Surat Izin Angkut Jenazah via Bandara, Berikut Persyaratan dan Prosedurnya

Ahmad Antoni
Ilustrasi peti jenazah. (foto: dok MPI)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Standar pelayanan surat izin angkut jenazah melalui Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Semarang, Kamis (12/2/2026).

Surat izin angkut jenazah merupakan salah satu penerbitan dokumen kekarantinaan dan kesehatan yang merupakan layanan kesehatan BKK Kelas I Semarang di wilayah kerja Bandara Ahmad Yani.

Dalam Forum Konsultasi Publik, Kepala Wilayah Kerja Bandara Jenderal Ahmad Yani, dr. Sri Sunaryanti memaparkan rancangan standar pelayanan surat izin angkut jenazah.

Berikut rancangan persyaratan dan prosedur pelayanan surat izin angkut jenazah via Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang:

PERSYARATAN
1.Surat Keterangan Kematian 
2.Surat keterangan embalming atau pengawetan untuk jenazah
3.Surat keterangan packing 
4. Surat keterangan polisi 
5.identitas jenazah 

6.Untuk abu jenazah: syarat keterangan kremasi
7.Untuk kerangka jenazah: surat keterangan jenazah penggalian makam

PROSEDUR
1.Pengguna layanan melakukan permohonanpengajuan penerbitan dokumen angkut jenazah dengan datang langsung ke kantor wilayah kerja Bandara Jenderal Ahmad Yani. 
2. Pengguna layanan melengkapi dokumen yang disyaratkan 
3. Petugas mememeriksa kelengkapan dokumen yang dibawa dan memverifikasi isi dokumen yang diserahkan 
4. Jika diperlukan, petugas memeriksa langsung kondisi fisik peti jenazah di area kargo 
5. Petugas menyimpulkan apakah permohonan pengguna layanan layak diterbitkan surat ijin angkut jenazah 
6. Bila memenuhi syarat, petugas menerbitkan surat ijin angkut jenazah beserta label stiker yang dipakai sebagai penanda ijin karantina 
7. Bila belum memenuhi syarat petugas akan menginformasikan dan menyarankan melengkapi dokumen yang kuranglengkap atau perlu diperbaiki 8. Mendokumentasikan dokumen ijin angkut jenazah yang diterbitkan di buku register dan di drive untuk soft file nya

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network