Gibran Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset: Koruptor Harus Dimiskinkan, Sita Harta yang Dicuri

Achmad Al Fiqri
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Foto: Dok YouTube/Gibran Rakabuming)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka secara tegas berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dengan mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset

Wapres Gibran menyatakan, negara harus bisa mengambil kembali seluruh harta hasil kejahatan koruptor, bukan hanya memenjarakan pelakunya.

"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan," tegas Gibran dalam keterangan video, dikutip Minggu (15/2/2026).

Dia menekankan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup memberi efek jera. Negara, kata dia, berhak menyita seluruh aset yang diperoleh dari praktik korupsi.

"Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," sambungnya.

Namun demikian, hingga kini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih belum disahkan. Gibran menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberikan komitmen kuat agar regulasi tersebut segera disahkan.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network