Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyampaikan rasa prihatin dan permohonan maaf kepada para pelanggan yang terdampak keterlambatan. Ia juga menegaskan kembali aturan hukum terkait keselamatan di jalur kereta api.
Berdasarkan Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang keras berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur untuk kepentingan selain angkutan kereta api. Pihak KAI berkomitmen untuk terus melakukan imbauan preventif guna menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
