Fakta-Fakta Lengkap Gran Max Ditabrak KA Harina di Mranggen: 1 Tewas, Jalur Kereta Sempat Lumpuh

Vitrianda Hilba Siregar
Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu KM 13,200 JPL 16, Desa Brumbung, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Minggu (15/2/2026). Foto: IG

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyampaikan rasa prihatin dan permohonan maaf kepada para pelanggan yang terdampak keterlambatan. Ia juga menegaskan kembali aturan hukum terkait keselamatan di jalur kereta api.

Berdasarkan Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang keras berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur untuk kepentingan selain angkutan kereta api. Pihak KAI berkomitmen untuk terus melakukan imbauan preventif guna menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network