Selain itu, mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban hibah pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan, di antaranya PMK Nomor 107 Tahun 2023 dan PMK Nomor 14 Tahun 2024.
Sementara untuk hibah dari pemerintah daerah, ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 yang mengatur syarat penerima hibah, termasuk kewajiban penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Audit Bukan untuk Melemahkan Lembaga Adat
Kusumo menegaskan, dorongan audit bukan dimaksudkan untuk melemahkan lembaga adat, melainkan untuk memperkuat tata kelola yang baik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Keraton.
Menurut Kusumo, sebagai salah satu pusat kebudayaan Jawa, Keraton Surakarta memiliki peran penting dalam pelestarian adat, seni, dan tradisi.
Namun di era keterbukaan informasi saat ini, transparansi pengelolaan anggaran dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga legitimasi dan kewibawaan lembaga adat tersebut.
“Pelestarian budaya harus berjalan seiring dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” kata Ketua Dewan Pemerhati Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI) ini.
Dia juga menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran publik sebagai bagian dari pengawasan sosial dalam sistem demokrasi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
