Barang-barang non-halal yang digunakan dalam pembuatan kosmetik dapat diklasifikasikan berdasarkan asalnya, yaitu manusia dan hewan. Dalam hal pembuatan kosmetik, masalah yang sering muncul berkaitan dengan status najis dari bahan-bahan tersebut. Beberapa dari bahan-bahan tersebut adalah sebagai berikut:
- Keratin, bahan kimia yang diperoleh dari rambut manusia dan digunakan sebagai zat pewarna rambut
- Albumin, berasal dari serum manusia dan digunakan sebagai pelarut untuk melarutkan bahan aktif dalam formulasi kosmetik
- Ekstrak plasenta, dibuat dengan ekstraksi plasenta manusia di bawah prosedur tertentu. Ekstrak ini diyakini sebagai preparasi kosmetik pilihan untuk produk anti-penuaan dan perawatan kulit.
- Asam hialuronat, bahan kimia yang diperoleh dari rahim dan biasa digunakan untuk kosmetik pemutih dan perawatan kulit.
Beberapa bahan lain yang digunakan juga diantaranya lemak dan asam lemak, yang banyak digunakan dalam produk kosmetik seperti sampo, sabun, lotion tubuh, dan lipstik, dapat berasal dari sumber hewani. Kolagen (protein berserat yang berasal dari jaringan hewan) dan plasenta digunakan dalam pengobatan anti-penuaan. Karbamid, zat yang dikeluarkan dari urin, digunakan dalam deodoran, pewarnaan rambut, krim tangan, lotion, dan sampo. Allantoin, metabolit asam urat dari mamalia, sering digunakan dalam krim dan lotion.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait