Cegah Kemacetan Arus Balik, Polda Jateng Sekat Kendaraan Sumbu Tiga di Ujung Tol Kaligawe

Ahmad Antoni
Jajaran Unit Lantas Polsek Genuk yang tergabung dalam Tim Urai wilayah Genuk Kota Semarang melakukan penyekatan kendaraan sumbu tiga di ujung Tol Kaligawe, Rabu (25/3/2026). (foto: istimewa)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polda Jawa Tengah menggelar penyekatan kendaraan sumbu tiga yang melintas di jalur arteri maupun jalur tol guna mendukung kelancaran arus lalu lintas di masa arus balik.

Salah satunya dilakukan oleh jajaran Unit Lantas Polsek Genuk yang tergabung dalam Tim Urai wilayah Genuk Kota Semarang di ujung Tol Kaligawe pada Rabu (25/3/2026).

Kegiatan tersebut menyasar kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih yang masih melintas di jalur tersebut selama masa pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bina Marga dan Kakorlantas Polri.

Dalam aturan tersebut ditetapkan pembatasan operasional angkutan barang yang meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol pada kedua arah, mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penyekatan dengan cara menghentikan kendaraan yang melanggar ketentuan, kemudian memberikan imbauan serta mengarahkan pengemudi untuk tidak melanjutkan perjalanan melalui jalur yang dibatasi dan menuju kantong parkir atau jalur alternatif yang telah disiapkan.

AKP Bambang selaku Perwira Pengendali (Padal) di lapangan menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya di wilayah Kaligawe yang menjadi salah satu jalur strategis pergerakan kendaraan dari dan menuju Kota Semarang.

“Kegiatan penyekatan ini kami lakukan sebagai bentuk implementasi dari kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan balik Lebaran,” kata AKP Bambang, Rabu (25/3). 

“Kami juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pengemudi agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran bersama,” ungkapnya. 

Sementara itu, Kasatgas Humas OKC 2026 Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa kegiatan penyekatan yang dilakukan oleh jajaran di lapangan merupakan bagian dari strategi pengaturan lalu lintas guna mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan selama periode mudik Lebaran.

“Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih merupakan kebijakan nasional yang bertujuan untuk mengurangi beban lalu lintas di jalur utama, baik tol maupun arteri. Oleh karena itu, jajaran Polda Jateng secara konsisten melaksanakan pengawasan dan penyekatan di titik-titik strategis,” ujar Kombes Pol. Artanto.

Ia menambahkan bahwa kebijakan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan tertentu, seperti pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. 

Namun demikian, kendaraan tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan yang memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, serta tetap harus mematuhi ketentuan tidak melebihi batas muatan maupun dimensi kendaraan (over dimension over loading/ODOL).

“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan dan para pengemudi kendaraan barang agar mematuhi aturan pembatasan ini. Kepatuhan ini sangat penting dalam mendukung kelancaran kendaraan selama arus balik serta menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan,” ujarnya.


 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network