Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Kendal, Puluhan Paket Diamankan dari 2 Lokasi

Ahmad Antoni
Tersangka jaringan peredaran sabu di Kendal. (foto: istimewa)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kendal. 

Pengembangan yang bermula dari penangkapan tersangka  AM (33) pada Senin (5/10/2026) sore dengan barang bukti delapan paket sabu seberat bruto 5,76 gram, kemudian mengarah ke sebuah tempat kos di wilayah Kaliwungu.  Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang dan menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 81,86 gram.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Gunture mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB terhadap AM di sebuah rumah di kawasan Perumahan Candiroto, Kabupaten Kendal. 

Penangkapan tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kendal yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 5,76 gram, satu unit telepon seluler, satu kotak plastik klip kecil, bekas bungkus rokok, satu timbangan digital, dan satu lakban warna cokelat. Petugas kemudian mendalami keterangan tersangka AM untuk mengetahui asal barang dan pola peredarannya,” ungkapnya, Rabu (7/10/2026)

"Dari pemeriksaan awal, tersangka AM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial V sebanyak 10 gram. AM juga menyebut dirinya mendapat perintah dari S, yang saat ini berstatus DPO, untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil dan menempatkannya sesuai alamat yang diberikan,” imbuhnya.

Menurut keterangan AM, dia memperoleh upah Rp 400.000 setiap lima gram sabu yang habis terjual. Pembayaran disebut dilakukan melalui transfer ke akun miliknya, tersangka AM juga mengaku telah menerima sabu sebanyak tiga kali, masing-masing lima gram pada pengiriman pertama dan 10 gram pada pengiriman kedua serta ketiga.

Dirresnarkoba mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap  V yang disebut berada di sebuah kos di kawasan Perumahan Delta, Kaliwungu, Kendal.

"Pengembangan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama. Setelah melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi, petugas mengamankan tiga pria, yakni VA (25), LP (30), dan BH (33), di sebuah tempat kos di Perumahan Delta , Kaliwungu, Kabupaten Kendal,” ujar Yos. 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network