SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi dan/atau perlindungan konsumen di Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Peristiwa bermula pada Kamis (2/4/2026), sekitar pukul 14.30 WIB, saat petugas yang melintas mencurigai aktivitas sebuah kendaraan pikap yang keluar masuk gudang dengan membawa tabung gas LPG.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya praktik ilegal berupa pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial N (36), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dan NA (31), warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 820 tabung gas yang terdiri dari 435 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, serta 11 tabung LPG 50 kg, satu plastik tutup segel warna kuning dan putih, 25 unit selang regulator modifikasi, serta satu buah timbangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto menyampaikan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan cara menyuntikkan gas LPG subsidi ke tabung nonsubsidi untuk kemudian dijual kepada pihak sales.
“Para tersangka menjalankan praktik ilegal ini secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari. Dari kegiatan tersebut, mereka memperoleh keuntungan antara Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, atau sekitar Rp1,08 miliar per bulan,” sebutnya dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (3/4/2026).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
