Heboh Wacana War Ticket Haji, Siapa Cepat Dia Berangkat

Feldy Asyla Utama/Achmad Al Fiqri
Pelaksanaan ibadah haji bagi umat Islam (Foto: Istimewa)

Wacana War Ticket Haji Tuai Kritikan
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyoroti langkah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggodok wacana model baru tata kelola jemaah haji dengan skema 'War Ticket'. 

Dia mengingatkan, segala keputusan kebijakan itu harus memperhatikan berbagai aspek. Marwan mengaku belum mendengar wacana tata kelola baru pendaftaran tersebut. Menurutnya, sebuah wacana itu merupakan hal wajar untuk melahirkan diskusi dari sebuah kebijakan.

"Tapi kalau itu menjadi kebijakan, tentu harus ada aspek-aspek yang perlu menjadi pertimbangan, umpamanya aspek legalitas," tegas Marwan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia meyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah baru saja berlaku. Dalam UU tersebut, pendaftaran haji tak bisa "war tiket." 

"Di situ disebutkan ya mendaftar, nggak bisa berburu tiket. Sama halnya waktu undang-undang ini, Undang-Undang 8 Tahun 2019, sama. Tetap aja mendaftar," kata Marwan.

Dia menjelaskan aspek historis. Ia menjelaskan, sistem daftar tunggu haji telah dimulai sejak 2008. Ia mengungkapkan, sistem itu dibuat lantaran antusiasme warga untuk berhaji amat tinggi. 

"Pada saat itu, war tiket ini, pada saat dulu memang agak sulit diantisipasi karena banyaknya minat. Pada saat itu kan tidak terlalu mahal juga ongkos haji pada saat itu. Akhirnya dibuka kebijakan itu oleh pemerintah, Menag," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network