JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Dadan Hindayana dkk terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, sejatinya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menyebut yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
