Di lokasi tersebut, petugas mendapati tersangka berinisial T (46), seorang petani, tengah melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah tersangka KH (50), yang merupakan pemilik barang.
Modus operandi yang digunakan adalah metode “penyuntikan” gas, yakni dengan menempatkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg kosong dan menghubungkannya menggunakan regulator ganda. Proses ini memakan waktu sekitar satu jam hingga tabung 12 kg terisi penuh.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka telah melakukan praktik ilegal tersebut sebanyak 36 kali sejak Februari 2026. Dalam setiap kegiatan, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung ukuran 12 kg dengan keuntungan bersih sekitar Rp.500.000.
Para pelaku membeli LPG 3 kg dari pengecer dengan harga Rp18.000 hingga Rp. 21.000, kemudian menjual hasil oplosan dalam tabung 12 kg seharga Rp.190.000.
Harga ini berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi sebesar Rp.266.000, sehingga merusak mekanisme distribusi subsidi sekaligus menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp802 juta.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, tujuh regulator ganda yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, serta berbagai alat pendukung lainnya seperti obeng, potongan kayu, segel plastik, dan karet seal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200 juta.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
