10 Fakta Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta, Nomor 4 Keji dan Tak Manusiawi

Arief Setyadi/Kurniasih Miftakhul Jannah
Lokasi dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY, mengundang keprihatinan masyarakat.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan pengerebekan pada Jumat 24 April 2026. Penggerebekan dilakukan usai adanya laporan dugaan tindak kekerasan anak di daycare tersebut.  Berikut fakta-faktanya:

1. Kronologi Awal Kejadian

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta terungkap setelah adanya laporan dari mantan karyawan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi.

Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari karyawan yang merasa tidak nyaman dengan pola pengasuhan yang dinilai tidak layak.

“Awalnya dari karyawannya yang melihat perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititipkan itu tidak manusiawi. Ia merasa hal tersebut tidak sesuai dengan hati nurani, sehingga memilih mengundurkan diri dan melapor,” ujar Pandia.

2. Orang Tua Ungkap Dugaan Kekerasan Anak

 Sejumlah orangtua korban dalam kasus dugaan kekerasan di daycare di Yogyakarta mendatangi Mapolresta Yogyakarta untuk mencari kejelasan dan keadilan. Salah satu orang tua, Norman Widarto, mengaku terpukul setelah mengetahui dugaan perlakuan yang dialami anaknya. Ia menyebut telah menitipkan anaknya sejak 2022, saat masih berusia tiga bulan.

Norman mengungkapkan bahwa selama ini ia kerap menerima penjelasan dari pihak daycare terkait luka pada tubuh anaknya. Namun, setelah melihat rekaman yang beredar, ia mulai mempertanyakan penjelasan tersebut. “Selama ini kalau ada luka di punggung atau bibir, pihak daycare menyebut itu sudah dari rumah. Padahal setiap pagi saya mandikan anak saya dan tidak ada luka. Setelah melihat video, saya sangat terkejut,” ujarnya, dikutip dari laman Pemprov DIY.

3. Orang Tua Tak Punya Akses Pantau CCTV

Kesaksian lain datang dari Khairunnisa, yang mengaku syok setelah menduga anaknya termasuk dalam rekaman yang beredar. Ia menilai terdapat indikasi perlakuan yang tidak layak terhadap anak-anak di fasilitas tersebut. “Saya sangat terpukul melihat kondisi dalam video. Saya berharap kasus ini bisa diusut tuntas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti sistem pengawasan di daycare tersebut. Menurutnya, orang tua tidak memiliki akses langsung ke kamera pengawas (CCTV) di dalam ruang pengasuhan. “CCTV hanya tersedia di area luar. Kami tidak bisa memantau langsung kondisi anak di dalam. Selain itu, ada aturan penjemputan yang harus diinformasikan terlebih dahulu,” ujarnya.

4. Puluhan Anak Jadi Korban Kekerasan, Diikat Kaki dan Tangannya

Polresta Yogyakarta mencatat 53 anak terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal dari total 103 anak yang pernah dititipkan. Korban didominasi bayi hingga balita dengan rentang usia sangat rentan, mulai 0–3 bulan hingga di bawah 2 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian mengatakan dugaan kekerasan ini telah berlangsung lama, mengingat masa kerja pengasuh lebih dari setahun. Kondisi penampungan anak juga tidak layak. Dalam temuan polisi, tiga kamar berukuran sekitar 3x3 meter diisi hingga 20 anak per kamar.

“Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif. Anak-anak ditelantarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah namun dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan,” ujarnya.

5. Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak korban dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha.

"Sebagai bagian dari upaya perlindungan, DP3AP2 DIY bersama DP3AP2KB Kota Yogyakarta, KPAI Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY telah dan akan terus melakukan pendampingan psikososial bagi anak-anak korban dan dukungan kepada keluarga melalui layanan terpadu,” ujar Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Sumardi, Minggu (26/4).

6. Daycare Little Aresha Tidak Berizin

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengatakan Daycare Little Aresha tidak terdaftar di instansi terkait.

“Tidak berizin, baik di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan. Kami sekarang sedang mendata seluruh anak dan orang tua untuk memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum melalui UPTD PPA,” ujar Retnaningtyas, Minggu 26 April 2026.

7. Sebanyak 13 Orang Jadi Tersangka

Jumlah tersangka dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha berjumlah 13 orang. Namun, pihak kepolisian tak menutup kemungkinan tersangka bakal bertambah.

"Saat ini, kita kan secara maraton ya, bertahap. Saat ini yang pasti sudah ditetapkan 13 tersangka, ya. Nanti ini bisa berkembang lagi tergantung nanti proses pengembangan dan mungkin ada keterangan-keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan oleh Polresta Yogyakarta," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, Minggu (26/4).

8. Pemilik Daycare Diduga Hakim Aktif

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mengaku mendapat informasi pemilik yayasan Daycare Little Aresha diduga seorang hakim. Ia pun meminta aparat tak pandang bulu menindak semua pihak yang terlibat.

"Info yang beredar, pimpinan yayasannya adalah seorang hakim aktif. Jika benar, saya meminta KY dan MA untuk segera memecat yang bersangkutan. Polisi juga harus tetap melanjutkan proses pidananya. Tidak ada kata maaf untuk kekerasan terhadap anak," ujar Sahroni dikutip Minggu 26 April 2026.

9. KPAI: Kekerasan Berjalan Sistematis

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha diduga lebih tersistematis yang berjalan karena ada instruksi. Pola tersebut terdeteksi selama KPAI melakukan pendampingan terhadap kasus ini. Pihaknya pun mendesak agar ditutup permanen.

"Saya melihat kasus DC (Daycare) ini agak berbeda dengan DC bermasalah di Depok atau Pekanbaru karena ini jauh lebih tersistematis," ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini saat dikonfirmasi, Minggu 26 April 2026. Misalnya, praktik pengikatan terhadap anak di Daycare  seolah merupakan SOP lantaran dilakukan pada jam-jam tertentu. Ia menduga ada instruksi langsung terhadap pengasuh anak yang bekerja di sana.

10. Pemkot Yogyakarta Sweeping Daycare

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyatakan mulai melakukan penyisiran daycare  tidak berizin di wilayah Yogyakarta. Langkah ini dilakukan menyusul kasus kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha yang menjadi perhatian publik.

Hasto mengatakan proses sweeping dilakukan secara bertahap dalam waktu beberapa hari ke depan."Saya kira kita bisa cek satu persatu sehingga dalam waktu singkat, paling lama dua hari kita sudah tahu semua status daycare yang ada di kota Yogyakarta," katanya.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network