JAKARTA, iNewsSemarang.id – Praktik klinik kecantikan ilegal yang dilakukan mantan finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri alias JRF, dibongkar Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Belasan korban mengalami cacat wajah permanen akibat praktik ilegal JRF. Pelaku yang telah ditetapkan tersangka ditangkap tim penyidik pada Selasa (28/4/2026) di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.
“Bukan mendapatkan hasil perawatan yang baik, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan,” ungkap Kombes Ade, Rabu (29/4/2026).
Penyidik menemukan adanya dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
