KAI Daop 4 Semarang Tutup 41 Pelintasan Sebidang Liar, Berikut Tahapan sebelum Penutupan

Ahmad Antoni
Petugas melakukan penutupan pelintasan sebidang. (Foto: Istimewa).

- Identifikasi dan pemetaan lokasi perlintasan tidak dijaga dan berisiko tinggi 
- Evaluasi aspek keselamatan, termasuk volume lalu lintas, jarak pandang, dan riwayat kecelakaan 
- Koordinasi dan sosialisasi dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Perhubungan, serta aparat setempat 
- Pemberitahuan kepada masyarakat dan pemasangan rambu peringatan 
- Penutupan fisik perlintasan, melalui pemasangan portal atau penutupan akses permanen 

Kriteria Perlintasan Sebidang (Liar) yang Ditutup

Perlintasan sebidang yang menjadi prioritas penutupan umumnya memiliki karakteristik sebagai berikut:

-    Tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang 
-    Tidak dijaga dan tidak dilengkapi alat pengaman 
-    Memiliki tingkat risiko tinggi, seperti jarak pandang terbatas atau berada di area padat 
-    Volume lalu lintas rendah namun berisiko tinggi terhadap keselamatan 
-    Sering terjadi pelanggaran atau kecelakaan 
-    Dibuka secara swadaya oleh masyarakat tanpa standar keselamatan 

Dalam setiap penutupan perlintasan tersbut, KAI selalu berkolaborasi dengan semua pihak, Polri, TNI pemerintah dan masyarakat  berperan aktif dalam menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang.

“Kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk para pengguna jalan, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api. Keselamatan perjalanan kereta api dan warga masyarakat sekitar jalur KA merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network