Polda Jateng Ungkap Kasus Pencurian Alat Musik di 7 Gereja, Pelaku Ditangkap di Barbershop

Ahmad Antoni
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmy Tamaela memperlihatkan barang bukti pencurian alat music di 7 gereja. (foto: iNewsSemarang.id)

Kemudian, pelaku menggasak berbagai peralatan musik seperti gitar, bas, speaker, mikrofon hingga mixer.

Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bronjong yang sudah disiapkan menggunakan sepeda motor.

"Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa tersangka ini melakukan postingan di media sosial maupun status WA-nya. Postingan itu berupa apa yang sudah dia curi, kemudian karena kendala ekonomi dia menjual itu lewat postingan WA atau sosial media," ungkap Helmy. 

Sejumlah barang sudah dijual oleh pelaku, seperti speaker, dan proyektor. Dari hasil penjualan itu, pelaku mendapatkan Rp2 juta. Dari tujuh TKP gereja yang dibobol, kerugian ditaksir mencapai Rp 150 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network