JAKARTA, iNewsSemarang.id – Ada 122 program studi (prodi) yang sudah ditutup sepanjang 2026. Penutupan prodi tersebut dilakukan berdasarkan pengajuan dari perguruan tinggi masing-masing, baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS), usai proses evaluasi internal.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto menjelaskan, penghentian sejumlah program studi bukan merupakan kebijakan sepihak dari pemerintah. Dia menegaskan, keputusan itu diajukan langsung oleh kampus sebagai bagian dari penyesuaian dan pengembangan akademik.
Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Brian juga menepis anggapan bahwa program studi pendidikan menjadi yang paling banyak terdampak penutupan. “Kebetulan memang yang 11 prodi terbanyak ini tidak ada yang pendidikan,” sebutnya.
Prodi yang Banyak Dihentikan
Berdasarkan data Kemdiktisaintek, beberapa program studi yang paling banyak dihentikan penyelenggaraannya antara lain:
- D3 Kebidanan
- D3 Manajemen Informatika
- D3 Akuntansi
- D3 Teknik Komputer
- S1 Manajemen Ritel
- D3 Keuangan dan Perbankan
- D3 Keperawatan
- S1 Matematika
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kampus untuk menyesuaikan program akademik dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.
Prodi Teknik Diarahkan ke AI hingga Robotika
Brian menjelaskan bahwa istilah “penutupan” tidak selalu berarti suatu bidang ilmu dihapus sepenuhnya. Dalam banyak kasus, program studi yang ada dikembangkan menjadi bidang baru yang dianggap lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan dunia kerja.
Sebagai contoh, program studi Matematika sering dikembangkan menjadi Aktuaria. Sementara itu, beberapa program studi teknik mulai diarahkan ke bidang yang lebih spesifik seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), Machine Learning, maupun robotika.
Menurutnya, evaluasi kurikulum dan program studi perlu dilakukan secara berkala agar perguruan tinggi mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang berlangsung sangat cepat.
“Sesungguhnya program studi itu tidak ditutup, tetapi substansinya dikembangkan agar lebih sesuai dengan perkembangan keilmuan,” jelasnya.
Penghentian Prodi untuk Kebutuhan Industri
Kemdiktisaintek juga menegaskan bahwa penghentian program studi bukan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri secara instan. Sebaliknya, keputusan tersebut berasal dari hasil evaluasi akademik yang dilakukan masing-masing perguruan tinggi.
Pemerintah kemudian menerbitkan surat keputusan penutupan setelah menerima usulan resmi dari kampus terkait. Selain itu, penutupan juga dapat dilakukan apabila terdapat pelanggaran berat yang berujung pada sanksi administratif.
Melalui evaluasi berkala tersebut, pemerintah berharap perguruan tinggi dapat terus memperbarui program studinya sehingga tetap relevan, kompetitif, dan mampu menjawab tantangan perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan masyarakat di masa depan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
