JAKARTA, iNewsSemarang.id – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), menolak berdamai dengan pihak pelapor usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Hal tersebut ditegaskan oleh kuasa hukum mereka, Abdul Gafur Sangadji. Dia mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menawarkan jalur restorative justice atau perdamaian serta plea bargaining (pengakuan bersalah) kepada kedua tersangka. Namun, tawaran itu ditolak tegas.
"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Jokowi. Allahu Akbar! Artinya menolak," tegasAbdul Gafur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Gafur menjelaskan alasan penolakan perdamaian dari kliennya. Roy dan Tifa disebut merasa tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
Mereka mengeklaim apa yang dilakukan sebagai bentuk penelitian terhadap objek ijazah yang selama ini menjadi polemik di masyarakat.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
