Dari APBN dan APBD, Pemerintah Berikan THR, Gaji ke-13 dan Tukin 50 persen

Raka Dwi Novianto
Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintang tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri. Dengan PP ini, seluruh ASN dan TNI/Polri tahun ini akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Tidak hanya itu, para pegawai pemerintah itu akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

"Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN TNI Polri, ASN daerah pensiunan penerima pensiun dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujarnya, Kamis (14/4/2022).

Jokowi mengatakan pemberian tambahan tukin 50 persen merupakan bentuk penghargaan terhadap para ASN yang telah bekerja menangani pandemi Covid-19. Dia juga berharap hal ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

"Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.

Menurutnya ketentuan lebih lanjut akan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Kepala Daerah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke 13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah yang bersumber pada APBD," ungkapnya

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network