Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Itu Kewenangan Kejaksaan, Kita Harus Menghargai

Ary Wahyu
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). (foto: IMG/Ary Wahyu)

“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Kajari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Marcelo juga menerangkan, ada surat pernyataan dari Roy Suryo dan Dokter Tifa bahwa keduanya akan kooperatif serta menjaga situasi kondusif.

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif,” ujarnya.

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026) lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri hingga dilimpahkan ke Kejari Jaksel.


 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network