Akibat tekanan psikologis dan ancaman tersebut, lanjut dia, persetubuhan terjadi berulang kali sebanyak 2-3 kali setiap minggu dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.
Aksi terakhir pelaku diketahui terjadi pada Rabu, 19 November 2025 silam di sebuah hotel di kawasan wisata Kopeng, Kabupaten Semarang. Dengan dalih mengantar korban pulang, pelaku justru membawa korban ke hotel, lalu mencekoki korban dengan air minum dalam botol hingga mengantuk dan tertidur, sebelum akhirnya kembali disetubuhi.
Kekejaman pelaku tidak berhenti di situ. Pihak ponpes bahkan sempat menahan ijazah SD korban, sehingga korban tidak dapat mendaftarkan diri ke sekolah lanjutan. Ijazah tersebut baru berhasil diserahkan pada 7 Februari 2026 setelah adanya intervensi dan bantuan dari DP3AKB Kabupaten Grobogan.
Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah sweater lengan panjang warna krem, 1 buah kaos lengan panjang warna putih, 1 buah rok panjang warna hitam, dan 1 buah kerudung warna hitam milik korban.
Atas perbuatan biadabnya, tersangka MZ dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp300 juta. Namun, karena tindak pidana ini dilakukan oleh pendidik atau pengasuh yang seharusnya melindungi anak tersebut, ancaman hukuman ditambah sepertiga (1/3), sehingga pelaku terancam hukuman maksimal hingga 16 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
