Dia menyampaikan, tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang peruntukan listriknya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” jelasnya.
Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik guna memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
