SEMARANG, iNewsSemarang.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota.
Aiptu N menjalani proses hukum laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Korban telah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7).
Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan telah terjadi sejak Desember 2023 dan diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dengan terduga pelaku.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026, untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Sejalan dengan proses hukum pidana tersebut, Bidpropam Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Saat ini Aiptu N telah dilakukan penahanan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
