JAKARTA, iNewsSemarang.id – Viral di media sosial beredar video berisi ajakan untuk kembali membuka jalur pendakian Gunung Merapi. Ajakan tersebut pun langsung direspons oleh Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM).
BTNGM menyatakan bahwa aktivitas pendakian Gunung Merapi hingga saat ini belum direkomendasikan. Kepala BTNGM Heri Wibowo menegaskan, pihaknya telah menyampaikan sikap resmi melalui surat tertanggal 30 Juni 2026 sebagai respons atas permohonan pembukaan jalur pendakian dari kelompok masyarakat.
"Bahwa pendakian tersebut sebenarnya tidak kami rekomendasikan berdasarkan surat kami tanggal 30 Juni 2026 atas respons dari surat kelompok warga tanggal 30 Juni 2026 yang ternyata tidak diindahkan," jelas Heri, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, BTNGM telah menindaklanjuti permohonan pembukaan pendakian yang diajukan masyarakat sejak Juli 2025 dengan berbagai langkah, mulai dari kajian sosial dan ekonomi di Selo, webinar membahas pendakian Merapi, konsultasi dengan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), hingga diskusi dan musyawarah bersama.
Dari berbagai proses tersebut, BTNGM menyimpulkan bahwa faktor keselamatan tetap menjadi pertimbangan utama karena status aktivitas Gunung Merapi masih berada pada Level III Siaga.
Heri menjelaskan, seluruh jalur pendakian menuju puncak Merapi berada dalam radius yang menjadi perhatian berdasarkan rekomendasi BPPTKG. Ia menyebut jarak dari puncak Merapi ke gerbang pendakian sekitar 2,3 kilometer, ke Pos 1 sekitar 1,64 kilometer, ke Pos 2 sekitar 1,25 kilometer, dan ke Pasar Bubrah sekitar 0,7 kilometer.
Menurutnya, rekomendasi radius aman lebih dari 3 kilometer didasarkan pada potensi bahaya erupsi, baik berupa aliran lava panas maupun lontaran material vulkanik.
"Batas aman radius lebih 3 kilometer menjadi dasar kami berdasarkan rekomendasi BPPTKG karena dalam proses keluarnya material gunung api terdiri dari dua jenis yaitu aliran lava panas dan lontaran material yang jangkauannya sampai dengan 2,5 kilometer sehingga batas aman radius lebih dari 3 kilometer berdasarkan BPPTKG," sebutnya.
Heri juga menanggapi sorotan publik terkait aktivitas penambangan pasir ilegal dan objek wisata alam di kawasan Merapi. Ia menegaskan aktivitas pertambangan pasir ilegal tetap dilarang dan diawasi bersama aparat penegak hukum.
"Pertama, pertambangan pasir sampai saat ini dilarang keras sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tetap kami mencegah dan melakukan patroli pada areal barat daya tersebut bersama dengan aparat penegak hukum lainnya. Saat ini terdapat beberapa masyarakat yang diproses di pengadilan dan ada pula yang sedang proses penyelidikan oleh kejaksaan," tegasnya.
Sementara itu, sejumlah destinasi wisata alam di sisi selatan dan barat daya Merapi, seperti Kali Talang, Plunyon, dan Jurang Jero, disebut berada di luar radius bahaya yang direkomendasikan.
"Dua, untuk wisata alam di sisi selatan dan barat daya atau sebut saja Kali Talang, Plunyon, dan Jurang Jero, semuanya berada pada radius di atas 3 kilometer bahkan di atas 5 kilometer," sebutnya.
BTNGM pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi rekomendasi status Level III Siaga dengan tidak melakukan pendakian Gunung Merapi demi keselamatan bersama.
"Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, kami mengimbau kepada masyarakat semuanya agar tetap mematuhi rekomendasi level III siaga dengan tidak melakukan pendakian di Gunung Merapi," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
