LGBT Ditetapkan Jadi Ancaman Negara Nonmiliter

Riyan Rizki Roshali
Demo penolakan penyebaran LGBT. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Peraturan presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025-2029, resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Beleid tersebut telah diteken pada 24 Oktober 2025.

Dalam draft Perpres dijelaskan bahwa ancaman yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dalam perpres tersebut. Disebutkan, ancaman terbagi menjadi tiga yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) dimasukkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa," bunyi perpres tersebut, Minggu (5/7/2026).

Dalam perpres tersebut, ancaman nonmiliter disebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network