Calon Murid Baru Wajib Tahu, Ini Larangan dan Sanksi MPLS 2026

Neneng Zubaidah
Ilustrasi, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 menjadi momen pertama bagi murid baru. (foto: iNewsSemarang.id)

Agar tujuan tersebut tercapai, Kemendikdasmen menetapkan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan selama penyelenggaraan MPLS. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Larangan MPLS 2026 

Berikut larangan yang tidak boleh dilakukan selama pelaksanaan MPLS 2026: 

1. Melakukan perpeloncoan atau bentuk kekerasan lainnya. 
2. Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya. 
3. Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS. 
4. Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan. 
5. Melibatkan alumni sebagai penyelenggara kegiatan MPLS. 
6. Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria sebagai panitia MPLS. 



Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network