Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan seluruh rangkaian MPLS benar-benar berorientasi pada pembentukan karakter, pengenalan lingkungan sekolah, serta memberikan pengalaman belajar yang positif bagi murid baru.
Sanksi MPLS 2026
Bagi pihak yang melanggar ketentuan pelaksanaan MPLS, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran. Berikut daftar sanksinya:
1. Teguran tertulis.
2. Penundaan atau pengurangan hak.
3. Pembebasan dari tugas.
4. Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan. Pemberian sanksi dilakukan oleh pejabat atau pimpinan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan penerapan aturan tersebut, Kemendikdasmen berharap pelaksanaan MPLS Ramah 2026 dapat menjadi pengalaman pertama yang menyenangkan bagi murid baru.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
