Kenapa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya

Puteranegara Batubara
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah keluar dari ruangan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Febrie ditahan di Rutan KPK. (foto: Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan. Febrie ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU

Rudi Margono selaku koordinator Tim 9 Kejagung yang menangani kasus ini buka suara terkait alasan panahanan Febrie di Rutan KPK. Menurutnya, hal itu merupakan langkah yang masuk akal. Salah satu alasannya adalah Kejagung bekerja sama dengan KPK dalam kasus ini.

”Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan, juga untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” kata Rudi, dikutip Sabtu (25/7/2026).

Selain itu, penahanan Febrie di Rutan KPK dinilai perlu untuk menjamin proses hukum dalam kasus yang menyeret Febrie hingga menjadi tersangka dan tahanan Kejagung. Rudi memastikan, penahanan eks pejabat Kejagung itu sudah melalui pertimbangan matang.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network