Kasus Korupsi dan TPPU, Kakak Adik Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun
JPU Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan tuntutan berat terhadap dua bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.