Selain kiprahnya dalam bidang ekonomi, Margono juga tercatat sebagai anggota BPUPKI, dan pernah menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada masa awal kemerdekaan. Dia juga disebut berperan dalam sejumlah perundingan penting pada masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan, termasuk Perjanjian Roem-Roijen dan Konferensi Meja Bundar.
Terkait munculnya anggapan bahwa pengusulan Margono berkaitan dengan Presiden RI Prabowo Subianto, Isriadi menegaskan, usulan tersebut didasarkan pada jasa dan karya tokoh yang bersangkutan.
"Kalau momennya pas pada saat Pak Prabowo jadi presiden, ya mungkin kebetulan saja. Yang jelas, dari pengusul memang ada jasa-jasa beliau yang perlu diangkat," katanya.
Isriadi juga membantah informasi mengenai adanya penolakan dari keluarga Presiden Prabowo terhadap pengusulan Margono. Menurutnya, persetujuan keluarga telah diperoleh secara tertulis, dan menjadi bagian dari kelengkapan administrasi.
"Secara tertulis ada. Kalau memang itu tidak ada, mungkin secara administrasi kita juga tidak akan diterima di sana," ungkapnya.
Saat ini, seluruh usulan tersebut telah berada di tingkat Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Keputusan akhir pemberian gelar Pahlawan Nasional berada pada Presiden dengan pertimbangan Dewan Gelar. Pemprov Jateng pun tidak dapat memastikan kapan para tokoh tersebut akan mendapatkan persetujuan.
"Itu hak prerogatif Pak Presiden. Kita tidak bisa menyampaikan rentang waktunya, dan tidak bisa mengintervensi pertimbangan beliau," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
