Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Rantai Sabu di Semarang, Sita Puluhan Paket dari 2 Pengedar

Ahmad Antoni
Ditresnarkoba Polda Jateng menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu. (foto: Istimewa)

Berdasarkan pemeriksaan terhadap PR, sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial J, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan berstatus DPO.

Dia mengatakan, pengungkapan kedua kasus tersebut menunjukkan pentingnya pengembangan setelah penangkapan pelaku di lapangan. Menurutnya, informasi yang diperoleh dari tersangka pertama menjadi salah satu pintu masuk untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada dalam jaringan.

“Kami tidak berhenti pada pelaku yang pertama kali diamankan. Keterangan yang diperoleh kemudian kami dalami dan kembangkan untuk mengetahui sumber barang serta jaringan di atasnya. Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka kedua berikut barang bukti sabu dalam jumlah lebih besar,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyidik masih mendalami hubungan kedua tersangka dengan jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak yang disebut sebagai pemasok.

“Pengembangan masih terus dilakukan. Kami akan mengejar pihak yang memasok dan mengendalikan peredaran narkotika ini. Penanganan perkara tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka PR diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor dan telah selesai menjalani masa pidana pada 2025. Sementara itu, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengajak masyarakat tidak bersikap pasif terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungannya. Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika kerap berawal dari informasi yang kemudian dikembangkan oleh petugas.

" Lingkungan juga memiliki peran penting dalam memutus peredaran Narkoba, Kalau masyarakat melihat sesuatu yang tidak wajar dan diduga berkaitan dengan narkotika, jangan dibiarkan. Sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Saat ini tersangka WS dan PR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut serta memburu J yang telah ditetapkan sebagai DPO.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network