Ditres PPA PPO Polda Jateng Tegaskan Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak, 722 Kasus Ditangani

Ahmad Antoni
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setyowati didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng AKBP Eko Kurniawan, dalam konferensi pers pengungkapan kasus PPA dan PPO di Mapolda Jateng, Senin (7/9/2026). (foto: istimewa)

Salah satu perkara yang ditangani jajaran adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Polrestabes Semarang. Korban, perempuan berinisial TU (39), diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, SR (39). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan trauma hingga harus menjalani perawatan selama lima hari di RSUD Dr. Adhyatama, MPH Tugurejo, Semarang.

" Kasus tersebut dilaporkan oleh anak korban, JR (19), ke Polrestabes Semarang pada 31 Agustus 2026. Dalam proses penanganannya, korban juga mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kota Semarang " tambahnya 

Perkara tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya keberanian korban maupun keluarga untuk melaporkan dugaan kekerasan. Laporan yang segera diterima kepolisian menjadi pintu masuk bagi upaya perlindungan korban sekaligus proses penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak kekerasan.

Sementara itu, di wilayah Cilacap, jajaran Polresta Cilacap juga mengungkap sejumlah perkara, di antaranya 2 kasus dugaan pencabulan terhadap anak serta 1 kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disertai penipuan dengan 11 orang korban.

Dalam perkara PPO, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah munculnya korban baru. Masyarakat yang mendapatkan tawaran bekerja, khususnya ke luar negeri, diimbau memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Perwakilan BP3MI Jawa Tengah, Danang Adil Luhur, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas proses pemberangkatan.

“Bekerja di luar negeri merupakan hak setiap masyarakat, namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku serta memenuhi persyaratan dokumen. Masyarakat juga harus memastikan perusahaan yang memberangkatkan merupakan perusahaan yang legal dan terdaftar, sehingga terhindar dari risiko menjadi korban perdagangan orang,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara PPA dan PPO, perhatian kepolisian tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Kondisi, keamanan dan pemenuhan hak korban juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. 

Untuk itu, Ditres PPA dan PPO Polda Jateng terus memperkuat sinergi dengan BP3MI Jawa Tengah, DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang serta Dinas Sosial, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network