Batas usia penerima PIP juga mengalami perubahan. Sebelumnya, sasaran PIP ditujukan bagi murid berusia 6 tahun hingga 21 tahun. Sementara dalam aturan terbaru, penerima PIP dapat berusia mulai 5 tahun sampai sebelum 22 tahun.
Dengan demikian, murid TK mulai dapat masuk dalam sasaran penerima Program Indonesia Pintar pada tahun ajaran 2026/2027.
Namun, ketentuan batas usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus, baik dalam aturan lama maupun aturan terbaru.
Besaran Bantuan PIP
Sesuai Jenjang Pendidikan Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026, besaran bantuan sosial Program Indonesia Pintar ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan.
Berikut rincian besaran bantuan PIP:
1.Taman Kanak-Kanak (TK): Rp450.000 per tahun. 2. SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
3. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
4. SMA/SMK/SMALB/SMKLB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.
Nominal PIP Ditetapkan per Semester
Salah satu perubahan penting dalam Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 adalah penetapan nominal bantuan PIP berdasarkan semester, bukan lagi langsung dalam hitungan satu tahun.
Adapun rincian bantuan per semester adalah sebagai berikut:
1.TK dan SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 per semester.
2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 per semester. 3. SMA/SMK/SMALB/SMKLB/Paket C: Rp900.000 per semester.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
