Ingat, Sesuai Arahan Presiden, Anak di Bawah 18 Tahun Tak Perlu Booster saat Mudik

Felldy Utama
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menghadiri acara peringatan Nuzulul Qur'an sekaligus buka bersama yang digelar DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (18/4/2022). (Foto: MPI/Felldy Utama)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), anak berusia di bawah 18 tahun tak perlu melakukan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran tahun 2022 ini. 

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat menghadiri acara peringatan Nuzulul Qur'an sekaligus buka bersama yang digelar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta, Senin (18/4/2022).

"Tadi Bapak Presiden sudah mengarahkan bahwa untuk anak-anak di bawah 18 tahun, karena itu belum ada rekomendasi untuk booster," kata Airlangga dalam sambutannya.

Bahkan, kata dia, untuk anak berusia di bawah 18 tahun yang sudah melakukan vaksinasi hingga dosis kedua maka mereka dibebaskan untuk tidak melakukan kembali tes pemeriksaan Covid-19 dengan metode PCR atau antigen test.

"Jadi sudah bisa langsung. Alhamdulillah dengan situasi ini kita diizinkan juga untuk solat teraweh maupun sholat saat Idul Fitri," ujarnya.

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network